Posts

Showing posts from November, 2016

TATA CARA INSPEKSI TEKNIS BEJANA TEKAN DAN PIPA PENYALUR

Di Negara Indonesia, Tata Cara Inspeksi Teknis peralatan khususnya di bidang Minyak dan Gas telah diatur di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 84.K/38/DJM/1998 tetang “PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA ATAS INSTALASI, PERALATAN DAN TEKNIK YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI”. Jika  inspeksi telah dilakukan dan dinyatakan layak dan aman untuk dioperasikan, maka Ditjen Migas menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) dan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI). Masa berlaku SKPP adalah 3 tahun dan untuk SKPI adalah selama 5 tahun, sebelum masa berlaku habis maka harus dilakukan inspeksi teknis kembali untuk memastikan bahwa peralatan ataupun instalasi tersebut masih layak dan aman untuk dioperasikan. Untuk Prosedur Las, jika tidak ada perubahan maka tidak perlu membuat Prosedur baru dan tidak ada masa berlakunya. Sama seperti peralatan, Sertifikat