TATA CARA INSPEKSI TEKNIS BEJANA TEKAN DAN PIPA PENYALUR
Di Negara Indonesia, Tata Cara Inspeksi Teknis peralatan khususnya di bidang Minyak dan Gas telah diatur di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 84.K/38/DJM/1998 tetang “PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA ATAS INSTALASI, PERALATAN DAN TEKNIK YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI”. Jika inspeksi telah dilakukan dan dinyatakan layak dan aman untuk
dioperasikan, maka Ditjen Migas menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan
Peralatan (SKPP) dan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI). Masa berlaku
SKPP adalah 3 tahun dan untuk SKPI adalah selama 5 tahun, sebelum masa berlaku
habis maka harus dilakukan inspeksi teknis kembali untuk memastikan bahwa
peralatan ataupun instalasi tersebut masih layak dan aman untuk dioperasikan. Untuk
Prosedur Las, jika tidak ada perubahan maka tidak perlu membuat Prosedur baru
dan tidak ada masa berlakunya. Sama seperti peralatan, Sertifikat Juru Las dan
Operator las berlaku selama 3 tahun.
Untuk bidang saya kuasai sampai saat ini adalah Pressure Vessel (Bejana Tekan) dan juga
Pipa Penyalur. Jadi akan saya share
mengenai Tata Cara Pemeriksaan Teknis untuk 2 (Dua) peralatan tersebut.
A. Pemeriksaan Keselamatan Kerja Bejana
Tekan Dan Sejenisnya
Pemeriksaan teknis bejana tekan dan sejenisnya dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian :
Pemeriksaan teknis bejana tekan dan sejenisnya dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian :
1. Bejana tekan dan sejenisnya yang baru
dan atau akan dipasang.
a. Penelaahan data yang meliputi :
· Gambar konstruksi dan perhitungan
bejana tekan ;
· Spesifikasi material yang akan
digunakan ;
· Spesifikasi prosedur las dan rekaman
kualifikasi prosedur serta catatan kualifikasi (sertifikat) unjuk kerja juru /
operator las ;
· Prosedur uji tidak merusak dan kualifikasi
personilnya ;
· Prosedur reparasi ;
· Prosedur perlakuan panas pasca las
(bila disyaratkan) ;
· Prosedur uji tekan ;
b. Pemeriksaan fisik yang meliputi :
· Verifikasi sistem pengendalian mutu
pemanufaktur ;
· Identifikasi material yang akan
digunakan ;
· Verifikasi pembentukan bejana ;
· Verifikasi pemasangan sambungan ;
· Verifikasi persiapan pengelasan ;
· Pemeriksaan hasil las serta
verifikasi hasil uji tanpa merusak ;
· Pengukuran dimensi bejana dan
pemeriksaan internal ;
· Uji bocor dan uji tekan ;
· Verifikasi formulir pemanufaktur dan
plat nama bejana.
c. Uji tekan :
· Pemeriksaan rekaman kalibrasi alat
pengukur dan alat pencatat tekanan, termasuk daerah jangkauan yang diizinkan
untuk tekanan uji yang bersangkutan, dimana skala penunjukan maksimum peralatan
termaksud 1,5 - 4 kali tekanan uji.
· Uji tekan dilaksanakan dengan
menaikkan tekanan secara bertahap dan dicatat dengan alat pencatat tekanan
sampai tekanan uji yang telah ditentukan kemudian tekanan ditahan minimum
selama 2 (dua) jam dan setelah itu tekanan dikeluarkan secara bertahap.
d. Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan
teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan
Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
2. Bejana tekan dan sejenisnya yang lama
dan atau telah dipasang.
a. Penelaahan data yang meliputi :
· Sertifikat
Kelayakan Penggunaan Peralatan yang akan diperpanjang masa berlakunya ;
·
Catatan
riwayat penggunaan bejana ;
·
Gambar
bangunan bejana (as built drawing) ;
·
Salinan
plat nama atau marka keras lainnya ;
·
Prosedur
kerja aman melakukan pemeriksaan.
b. Pemeriksaan fisik meliputi ;
·
Pemeriksaan
visual kondisi bejana ;
·
Verifikasi
hasil pengukuran terakhir tebal bejana yang dilakukan oleh perusahaan
·
Melakukan
pengukuran tebal bejana
·
Uji
tidak merusak (bila diperlukan)
·
Verifikasi
hasil perhitungan sisa umur bejana
c. Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan
teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk menerbitkan
Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
3. Bejana tekan dan sejenisnya yang
mengalami reparasi / alterasi / modifikasi.
a. Penelaahan data yang meliputi :
· Sertifikat
Kelayakan Penggunaan Peralatan yang akan diterbitkan dan atau diperpanjang masa
berlakunya ;
·
Catatan
riwayat penggunaan bejana ;
·
Gambar
bangunan dan konstruksi bejana ;
·
Salinan
plat nama atau marka keras lainnya ;
·
Prosedur
kerja aman melakukan pemeriksaan ;
·
Prosedur
reparasi / alterasi / modifikasi ;
·
Perhitungan
reparasi / alterasi / modifikasi ;
·
Spesifikasi
material bahan pengganti ;
·
Spesifikasi
prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur serta catatan kualifikasi
(sertifikat) unjuk kerja juru / operator las ;
·
Prosedur
uji tidak merusak dan kualifikasi personilnya ;
·
Prosedur
perlakuan panas pasca las (bila disyaratkan).
b. Pemeriksaan fisik yang meliputi :
·
Verifikasi
sistem pengendalian mutu pemanufaktur ;
·
Identifikasi
material yang akan digunakan ;
·
Verifikasi
pembentukan bejana ;
·
Verifikasi
pemasangan sambungan ;
·
Verifikasi
persiapan pengelasan ;
·
Pemeriksaan
hasil las serta verifikasi hasil uji tanpa merusak ;
·
Pengukuran
dimensi bejana ;
·
Uji
bocor dan uji tekan (bila diperlukan) ;
·
Verifikasi
formulir pemanufaktur dan plat nama bejana ;
·
Verifikasi
kasil pengukuran tebal bejana yang dilakukan oleh Perusahaan ;
·
Melakukan
pengukuran tebal bejana ;
·
Verifikasi
hasil perhitungan sisa umur bejana ;
c. Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan
teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan
Penggunaan Peralatan.
B.
Pemeriksaan
Keselamatan Kerja Pipa Penyalur
a. Penelaahan Dokumen
a. Penelaahan Dokumen
- Umum
·
Lokasi
·
Jadwal
penyelesaian pembangunan
·
Spesifikasi
perencanaan
· Spesifikasi
prosedur las dan rekaman kualifikasi prosedur serta catatan kualifikasi (sertifikat) unjuk kerja juru /
operator las
·
Prosedur
reparasi
·
Spesifikasi
material yang digunakan
·
Prosedur
pengoperasian dan pemeliharaan
·
Prosedur
pembersihan dan pengeringan
·
Data
piranti pengaman
- Rancang
bangun
·
Penelaahan
peta jalur bentang pipa penyalur antara lain :
o
Kedalaman
letak pipa penyalur maksimum dan minimum (khusus pipa penyalur lepas pantai)
o Sudut
kemiringan
o
Kedalaman
perparitan
o Jarak bentangan maksimum yang tersangga
o Right of Way (ROW)
· Penelaahan metode pelengkungan pipa di lokasi meliputi :
o Jarak bentangan maksimum yang tersangga
o Right of Way (ROW)
· Penelaahan metode pelengkungan pipa di lokasi meliputi :
o
diameter
pipa
o
ketebalan
pipa
o
radius
lengkung pipa
·
Penelaahan
beban pipa penyalur
o
Beban
operasi antara lain berat sendiri, tekanan internal dan eksternal, ekspansi
panas, daya apung dan lain-lain.
o
Beban
lingkungan antara lain gelombang, arus, angin, gempa dan lain-lain
o
Beban
pemasangan antara lain buckling, residual stress yang terjadi saat
instalasi pipa
·
Penelaahan
perhitungan kekuatan pipa penyalur antara lain :
o
Tegangan
yang terjadi pada pipa penyalur, buckling,
on bottom stability (khusus pipa
penyalur lepas pantai)
o
Perhitungan
penyangga pipa penyalur
o
Perhitungan
tekanan uji yang akan dilakukan
·
Penelaahan
perhitungan pengendalian korosi antara lain :
o
Karakteristik
korosi
o
Metode
pengendalian korosi
o
Spesifikasi
dan dimensi coating
o
Kebutuhan
pengendali korosi yang diperlukan
·
Penelaahan
pada fasilitas terkait dan sistem instrumentasi antara lain :
o
Sistem
pipa terkait seperti riser, pig launcher, pig receiver, sistem metering
dan lain-lain
o
Stasiun
penguat
o
Sistem
instrumentasi seperti sistem penghentian darurat, katup pengaman, dan
lain-lain.
·
Penelaahan
surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk program
pengelolaan dan pemantauan lindungan lingkungan.
-
Penelaahan
data rencana operasi
·
Penggunaan
(service)
·
Specific
gravity
·
Tekanan
normal masuk
·
Tekanan
normal keluar
·
Tekanan
operasi maksimum
·
Temperatur
operasi
·
Laju
aliran operasi
b.
Pemeriksaan
fisik meliputi
-
Identifikasi
material yang akan digunakan ;
-
Pemeriksaan
lokasi jalur pipa penyalur untuk memastikan klasifikasi area, tipe konstruksi
dan jarak aman yang tersedia ;
-
Pemeriksaan
persiapan pengelasan dan kesamaan sumbu serta kelurusan sambungan pipa
-
Pemeriksaan
sistem penyangga dan perparitan ;
-
Penelaahan
hasil uji tidak merusak ;
-
Kondisi
dan rekaman hasil uji sistem pengendalian korosi serta pemberat pipa (khusus
pipa penyalur lepas pantai) ;
-
Pemeriksaan
pelaksanaan pembersihan dan pengeringan dalam pipa penyalur ;
-
Pemeriksaan
kelengkapan piranti pengaman ;
c.
Pemeriksaan
pelaksanaan uji tekan
Kelengkapan peralatan uji yang
terdiri dari :
-
Dead
weight tester (DWT)
-
Pengukur
tekanan
-
Pengukur
temperatur
-
Pencatat
tekanan (pressure recorder)
-
Pencatat
temperatur ((temperature recorder
-
Pompa
Alat pengukur dan pencatat tersebut
harus dikalibrasi sebelum digunakan, dan skala penunjukan maksimumnya adalah
1,5 - 4 kali tekanan uji.
d. Uji tekan
Uji tekan dilaksanakan dengan
menaikkan tekanan secara bertahap sampai dengan tekanan uji dan ditahan minimum
selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pipa penyalur didarat, minimum 8
(delapan) untuk pipa penyalur di lepas pantai dan minimum 2 (dua) jam untuk
pipa penyalur uap panas bumi.
e. Pelaporan
Menyusun seluruh hasil pemeriksaan
teknis berbentuk dokumen untuk diserahkan ke Direktur Direktorat Teknik
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagai bahan evaluasi untuk penerbitan
Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.
Tata cara
pemeriksaan yang telah saya paparkan di atas sesuai dengan peraturan pemerintah
(SK Dirjen Migas No. 84.K) dan semua harus dipenuhi pada saat inspeksi teknis
Bejana Tekan maupun Pipa Penyalur. Jika ada point-point lain selain yang saya
paparkan di atas, maka tinggal ditambahkan untuk point-point tambahannya di
dalam Inspection Test Plan (ITP)
sesuai dengan persetujuan seluruh pihak terkait termasuk Ditjen Migas.
Sekian tulisan
saya mengenai Tata Cara Pemeriksaan Teknis Bejana Tekan dan Pipa Penyalur
semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada salah di dalam penulisan ataupun
pengertian yang telah saya paparkan.
Salam,
Halim
Fuadi
halo pak halim, artikel yg sangat bermanfaat sekali, boleh dong tanya2... apabila masa berlaku skpp habis, apakah dapat diperpanjang atau sertifikasi ulang dengan biaya seperti mebuat SKPP baru ???
ReplyDeletesertifikasi ulang bisa pak, untuk biaya sesuai dengan lokasinya
DeletePak Halim, untuk training mechanical inspector di indonesia di mana ya?
ReplyDeleteUntuk training di bidang migas, yang mengadakan KPDM Migas pak, seperti inspector pipeline, pressure vessel dll, biasanya dibiayai oleh perusahaan (terutama perusahaan inspeksi)
DeleteTapi kalau mech inspector yang khusus seperti API 510, API 650, ASME VIII atau bias disebut Authorized Inspector yang bersertifikat internasional kayaknya belum ada
Untuk WI bisa ke B4T, UI dan penyelenggara lain